@thesis{thesis, author={SETIAWAN Bagos Putra}, title ={Prosedur Pemberian Kredit Cepat Aman (Kca) Pada Pt. Pegadaian (Persero) UPC Tanggul Wetan Jembe}, year={2020}, url={160803102056;}, abstract={Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata di PT. Pegadaian (PERSERO) UPC Tanggul Wetan Jember tentang prosedur pemberian kredit gadai, dapat disimpulkan sebagai berikut : Prosedur pemberian kredit gadai di PT. Pegadaian (PERSERO) UPC Tanggul Wetan Jember sederhana sesuai dengan yang diinginkan oleh pelanggan atau nasabah yang ingin adanya kemudahan dalam setiap pelayanan transaksi. Dari melengkapi persyaratan permintaan kredit, penaksiran oleh petugas hingga pemberian uang pinjaman kepada nasabah. Prosedur pemberian kredit gadai sesuai dengan Buku Pedoman Operasional Kantror Cabang, dan juga tentang pelayanan nasabah yang paling utama agar nasabah tidak pergi meninggalkan Pegadaian. Pemberian kredit gadai di tunjang dengan sikap pegawai yang ramah dan kekeluargaan, seiring dengan fasilitas-fasilitas serta pelayanan nasabah oleh PT. Pegadaian (PERSERO) UPC Tanggul Wetan Jember. Sedangkan untuk pelaksanaan yang berhak menentukan Barang Jaminan {BJ} itu layak atau bisa digadaikan adalah bagian penaksir dan bagian gudang yang menentukan jenis atau barang apa saja yang bisa digadaikan, jadi secara tidak langsung bagian penaksir yang menentukan harga taksiran barang dan bagian gudang yang menenliti barang jamninan {BJ} tersebut dan paling mengerti tentang seluruh jenis atau barang yang nantinya akan digadaikan oleh nasabah. Dalam memberikan pembiayaan kredit pada nasabah ada beberapa permasalahan yang telah dianalisa yaitu, Kredit Macet dan Bunga Pinjaman yang cukup tinggi. Berdasarkan analisa permasalahan yang telah dijabarkan dapat disampaikan beberapa solusi sehingga dapat memecahkan permasalahan yang terjadi yaitu dengan cara : 1. Menghubungi pihak nasabah dengan mengecek nomor handphone aktif yang diisi saat pertama kali melengkapi persyaratan di formulir permintaan kredit,mengeluarkan surat teguran yang berisi pemberitahuan bahwa waktu perjanjian sudah atau akan segera habis masa berlakunya. Alternatif yang ditawarkan kepada pihak nasabah yaitu dengan cara mengangsur atau menggadai ulang dalam jangka waktu yang di tetapkan PT.Pegadaian. 2. Adanya penurunan tingkat bunga yang diberikan untuk kredit pembiayaan golongan A (50.000 -500.000), dengan cara pinjaman dengan bunga 0% dengan maksud membebaskan bunga kepada nasabah golongan A dengan ketentuan jangka waktu yang telah ditentukan oleh pihak PT.Pegadaian (PERSERO) UPC Tanggul Wetan Jember yaitu 45 hari dan wajib melunasi pada saat jatuh tempo.} }