A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
@thesis{thesis,
author={Prof. and SILVIE and SUWITNO },
title ={ANALISIS YURIDIS PASAL 33a PERPPU NO 1 TAHUN 2015 MENGENAI PENGANGKATAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI},
year={2016},
url={},
abstract={Penelitian ini membahas tentang Analisis Yuridis Pasal 33a Perppu No. 1 Tahun 2015 Mengenai Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah : Untuk Menganalisis bagaimana pengaturan tentang batasan Usia Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Peraturan Perundang-Undangan dan sejauh mana "Kegentingan yang memaksa" sehingga Perppu tersebut dibentuk.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memenuhi putusan Mahkamah Kontitusi nomor 138/PUU-VII/2009 tentang syarat hal ihwal kegentingan yang memaksa berdasarkan 3 (tiga) parameter syarat kegentingan memaksa.
Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut tidak memenuhi beberapa Materi muatan yang harus mencerminkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, baik dari segi asas, norma atau kaidah yang termuat dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci : Analisis, Usia, Kegentingan Yang Memaksa}
}