A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
@thesis{thesis,
author={NI KETUT JAYADI and Prof. Dr. Ahmadi },
title ={AKIBAT HUKUM PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN
CAMPURAN},
year={2013},
url={http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/10011/},
abstract={Ni Ketut Jayadi Matwig, Akibat Hukum Perceraian dalam
Perkawinan Campuran (dibimbing oleh Ahmadi Miru dan Nurfaidah
Said.
Penelitian ini untuk mengetahui proses perceraian yang
terjadi dalam perkawinan campuran antara WNI dengan WNA
ditinjau dari UU Perkawinan dan untuk mengetahui akibat hukum
terhadap kewarganegaraan, status kewarganegaraan anak, dan
kedudukan harta benda perkawinan setelah terjadinya perceraian
dalam perkawinan campuran.
Penelitian dilakukan di Kabupaten Gianyar. Penelitian empiris
yaitu menggali pola perilaku yang terjadi dalam masyarakat. Sampel
diambil dari Kantor Catatan Sipil. Data Primer dan Sekunder yang
diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif.
Hukum yang berlaku dalam perceraian perkawinan campuran
adalah berlaku hukum dimana gugatan perceraian tesebut diajukan
dengan memperhatikan hukum nasional pihak WNA.
Status kewarganegaraan para pihak apabila terjadi suatu
perkawinan campuran, para pihak dapat memperoleh
Kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi
WNI di hadapan pejabat yang berwenang.
Status kewarganegaraan anak setelah adanya perkawinan
campuran, anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau
belum kawin adalah sebagai Warga Negara Indonesia.
Status harta perkawinan, maka Menurut Undang-Undang No.
1 Tahun 1974 dibedakan antara harta bersama dan harta bawaan.
Bila perkawinannya putus, harta bersama diatur menurut hukumnya
maisng-masing.
Kata Kunci: Perkawinan Campuran, Kewarganegaraan, Peraturan
Perundang-undangan}
}