A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
@thesis{thesis,
author={Nirwana and Prof. Dr. Musakkir },
title ={TANGGUNG JAWAB DOKTER TERHADAP KEWAJIBAN MENYIMPAN
RAHASIA KEDOKTERAN
RESPONSIBILITIES OF LIABILITY SAVING SECRET DOCTOR
OF MEDICINE},
year={2013},
url={http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/10019/},
abstract={NIRWANA, Tanggung jawab dokter terhadap kewajiban menyimpan rahasia
kedokteran ( dibimbing oleh Musakkir dan A. Suriyaman Mustari Pide )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) bentuk tanggung jawab
dokter terhadap kewajiban menyimpan rahasia kedokteran (2) Untuk
mengetahui sanksi hukum bagi dokter yang tidak melaksanakan kewajiban
menyimpan rahasia kedokteran.
Penelitian ini dilaksanakan di Rumah Sakit Daya di kota Makassar,
Propensi Sulawesi Selatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan normatif empiris (normatif sosiologis) dengan menggunakan
pertanyaan (kuesioner) pengamatan, dokumentasi, dan wawancara. Sampel
terdiri dari dokter (yang terdiri dari dokter spesialis, dokter umum dan dokter
gigi), perawat dan pasien. dengan menggunakan desain Pusposive Sampling.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab dokter dalam
menyimpan rahasia kedokteran sangat penting mengingat Rahasia kedokteran
adalah salah satu bagian dari dokrin kesehatan yang merupakan matarantai
terhadap tindakan medik dalam pelayanan kesehatan. Rahasia kedokteran
sangat berguna sehingga dalam mengupayakan kesembuhan hal ini tidak
menjadi kendala bagi pasien untuk minta pertolongan kepada tenaga
kesehatan karena khawatir akan diceritakan rahasianya. Namun dalam
kenyataannya dalam pelaksanaannya belum terlaksana secara optimal. Hal ini
terjadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan tenaga kesehatan
tentang pentingnya menjaga rahasia kedokteran dengan baik. Adapun sanksi
hukum yang dapat dijatuhkan bagi dokter yang tidak menjaga rahasia
kedokteran adalah berupa sanksi pidana, sanksi etik, sanksi perdata dan sanksi
administrasi.}
}