A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
@thesis{thesis,
author={Prof. Dr. Marthen and Viktorius },
title ={TINJAUAN YURIDIS PERSETUJUAN TINDAKAN
KEDOKTERAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
SALEWANGANG MAROS
JUDICIAL REVIEW OF INFORMED CONSENT AT PUBLIC
HOSPITAL OF SALEWANGANG MAROS},
year={2013},
url={http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/10230/},
abstract={VIKTORIUS HAMSA. Tinjauan Yuridis Persetujuan Tindakan Kedokteran
Di Rumah Sakit Umum Daerah Salewangang Maros. (dibimbing oleh :
Marthen Arie dan Juajir Sumardi).
Pada awal abad ke-20 telah tumbuh bidang hukum yang bersifat
khusus (lex spesialis), salah satunya hukum kesehatan, yang berakar dari
pelaksanaan hak asasi manusia memperoleh kesehatan (the Right to
health care.
Penelitian ini bertujuan : (1) Mengetahui Susbtansi Hukum
Persetujuan Tindakan Kedokteran, (2) Mengetahui Faktor-faktor Yang
Menghambat Pelaksanaan Persetujuan Tindakan Kedokteran di Rumah
Sakit Umum Daerah Salewangang Maros. Penelitian ini dilakukan di
Bangsal Perawatan Penyakit Bedah dan Obgyn Rumah Sakit Umum
Daerah Salewangang Maros dengan sampel 15 orang dokter dan 30
orang pasien. Jenis Penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian
normatif empiris (sosiolegal), yaituh penelitian yang diarahkan pada
ketentuan hukum dan pelaksanaan Persetujuan Tindakan Kdokteran.
Hasil penelitian menunjukkan; (1) Substansi hukum Persetujuan
Tindakan Kedokteran adalah persetujuan dari pasien dan informasi yang
diberikan oleh dokter. (2) Faktor pengetahuan pasien dan penjelasan
dokter, kultur/kebiasaan dokter menjadi faktor penghambat dalam
pelaksanaan Persetujuan Tindakan Kedokteran di Rumah Sakit Umum
Daerah Salewangang Maros.
Pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran di Indonesia masih
memiliki kendala yaitu masalah social budaya dan kebiasaan masyarakat
serta pertimbangan medis dokter.
Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Persetujauan Tindakan Kedokteran}
}