A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={ATIKA M. and Prof. Dr. Ahmadi }, title ={ANALISIS HUKUM TERHADAP OTENTISITAS AKTA PPAT}, year={2011}, url={http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/10407/}, abstract={ABSTRAK ATIKA M. AMARIE, P3600208067, Analisis Hukum Terhadap Otentisitas Akta PPAT (dibimbing oleh Abdul Razak dan Farida Patittingi) Penelitian ini bertujuan mengetahui (1) Implikasi hukum terhadap keotentikan formulir/blanko akta PPAT yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pelaksanaan PPAT sebagai Pejabat Umum. (2) apakah PPAT berwenang dalam membuat formulir/blanko akta tanah sendiri. Penelitian ini dilakukan di kota Makassar. Sampel yang diambil sebanyak 7 orang dari PPAT dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar. Sampel diambil secara purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan penelitian kepustakaan dengan mengadakan studi terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait. Data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Akta PPAT tidak memenuhi atau tidak sejalan dengan kriteria akta otentik dimana keotentikan suatu akta diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata, yaitu suatu akta otentik ialah suatu akta yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum, dibuat di wilayah/daerah kewenangan pejabat umum yang bersangkutan, sementara bentuk akta PPAT hanya diatur setingkat Peraturan Menteri, yaitu Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 dan dengan penggunaan blanko PPAT sebagai pejabat umum tidak maksimal memberikan pelayan jasa kepada masyarakat. Secara teoritik dan normatif PPAT dapat membuat blanko sendiri dalam membuat akta tanah, akan tetapi secara adminstratif dalam praktek di lapangan, PPAT tidak dapat melakukan hal tersebut} }