A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
@thesis{thesis,
author={NURBIA and Prof. Dr. Syamsul },
title ={INTERVENSI DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA},
year={2012},
url={http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/10429/},
abstract={Nurbia, Intervensi Dalam Sengketa Tata Usaha Negara (dibimbing
oleh Syamsul Bachri dan Anshori Ilyas).
Penelitian ini bertujuan mengetahui, makna dan esensi intervensi
dalam sengketa tata usaha negara, serta implikasi hukum terjadinya
intervensi dalam sengketa tata usaha negara.
Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif, dengan
menggunakan teknik pengumpulan data yang bersumber dari bahan
hukum primer, sekunder, tersier, dan digunakan teknik wawancara kepada
hakim Peradilan Tata Usaha Negara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis dan praktis,
intervensi dalam sengketa tata usaha negara dapat dilakuakan oleh setiap
orang atau badan hukum perdata.Intervensi dimaknai sebagai bentuk
pengaplikasian prinsip persamaan dihadapan hukum. Setiap orang
memiliki kesempatan yang sama untuk mempertahankan haknya
sepanjang memliki kepentingan. Esensi intervensi adalah perlindungan
hak dan penegakan keadilan bagi pihak ketiga.Implikasi hukum dari
adanya intervensi tersebut menimbulkan konsekwensi kaburnya
kedudukan para pihak karena sifat tunggalnya tuntutan seyogyanya tidak
membutuhkan adanya pihak ketiga sebagai penggugat intervensi.Prinsip
definifnya kedudukan para pihak tidak memungkinan adanya pihak ketiga
yang berkedudukan sebagai tergugat intervensi.Sehingga disimpulkan
bahwa makna dan esensi intervensi dalam sengketa tata usaha negara
adalah untuk memenuhi prinsip persamaan didepan hukum dan
perlindungan hak serta penegakan keadilan bagi pihak ketiga.Implikasi
hukum terjadinya intervensi menimbulkan konsekwensi kaburnya
kedudukan para pihak.}
}