A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
@thesis{thesis,
author={Dr. Nurfaidah and Ida Indriani },
title ={PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA
PADA KOPERASI
LOAN AGREEMENT WITH FIDUCIARY COLLATERAL
IN COOPERATIVES},
year={2011},
url={http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/10432/},
abstract={IDA INDRIANI DJABIR. Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia pada
Koperasi (dibimbing oleh Nurfaidah Said dan Padma D. Liman).
Penelitian ini bertujuan mengetahui sejauh mana penerapan
aturan-aturan tentang jaminan fidusia pada KSP Multi Niaga Cabang
Parepare dan bagaimana bentuk upaya penyelesaian yang dilakukan oleh
koperasi atas permasalahan-permasalahan yang timbul akibat debitor
wanprestasi.
Penelitian ini dilaksanakan di Kota Parepare yaitu pada Koperasi
Simpan Pinjam Multi Niaga cabang Parepare. Sampel dalam penelitian ini
sebanyak 15 orang yang terdiri dari 3 orang karyawan KSP Multi Niaga
dan 12 orang nasabah debitor.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, KSP Multi Niaga
Cabang Parepare belum sepenuhnya menerapkan aturan-aturan tentang
jaminan fidusia dalam hal pelaksanaan perjanjian kreditnya sebab tidak
semua akta jaminan fidusia pada KSP Multi Niaga didaftarkan pada
Kantor Pendaftaran Fidusia, hanya untuk pinjaman di atas Rp
10.000.000,- yang akta jaminan fidusianya dibuat oleh Notaris dan
didaftarkan. Kedua, upaya penyelesaian yang dilakukan Koperasi akibat
debitor wanprestasi yaitu penyelamatan kredit dengan jalan negosiasi
untuk memperoleh jalan keluar yang menguntungkan kedua belah pihak
yang disebut dengan penyelesaian secara intern atau dengan cara
penjualan di bawah tangan atas kesepakatan kedua belah pihak.}
}