A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
@thesis{thesis,
author={MUH. YUSUF and Prof. Dr. H.Muh. and Prof. Dr. M. Syukri },
title ={PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PADA
PROSES PERADILAN PIDANA},
year={2012},
url={http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/10575/},
abstract={Penelitian ini bertujuan (1) mengetahui wujud perlindungan hukum
terhadap saksi pada proses peradilan pidana dan (2) mengetahui
pelaksanaan perlindungan hukum terhadap saksi pada proses peradilan
pidana.
Penelitian ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Sungguminasa dan
Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan responden terdiri atas Kepala
Kejaksaan Negeri Sungguminasa beserta anggota para jaksa, Ketua
Pengadilan Negeri Sungguminasa beserta anggota para hakim dan saksi.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif melalui fokus grup diskusi dan
wawancara secara mendalam untuk memberikan gambaran tentang
perlindungan hukum terhadap saksi pada proses peradilan pidana.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum substansi
hukum perlindungan terhadap saksi sudah tertuang dalam peraturan
perundang-undangan dan peraturan pelaksana, tetapi penerapannya
belum terlaksana secara optimal. Faktor-faktor penyebab belum
optimalnya perlindungan saksi adalah Sosialisasi peraturan perundangundangan
dan pelaksanaan perlindungan saksi kurang optimal dikalangan
penegak hukum, keberadaan LPSK belum merata di wilayah Indonesia,
dan pengetahuan serta kesadaran saksi terhadap hak-haknya yang
masih rendah.}
}