A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={MUH. YUSUF and Prof. Dr. H.Muh. and Prof. Dr. M. Syukri }, title ={PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PADA PROSES PERADILAN PIDANA}, year={2012}, url={http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/10575/}, abstract={Penelitian ini bertujuan (1) mengetahui wujud perlindungan hukum terhadap saksi pada proses peradilan pidana dan (2) mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap saksi pada proses peradilan pidana. Penelitian ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Sungguminasa dan Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan responden terdiri atas Kepala Kejaksaan Negeri Sungguminasa beserta anggota para jaksa, Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa beserta anggota para hakim dan saksi. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif melalui fokus grup diskusi dan wawancara secara mendalam untuk memberikan gambaran tentang perlindungan hukum terhadap saksi pada proses peradilan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum substansi hukum perlindungan terhadap saksi sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana, tetapi penerapannya belum terlaksana secara optimal. Faktor-faktor penyebab belum optimalnya perlindungan saksi adalah Sosialisasi peraturan perundangundangan dan pelaksanaan perlindungan saksi kurang optimal dikalangan penegak hukum, keberadaan LPSK belum merata di wilayah Indonesia, dan pengetahuan serta kesadaran saksi terhadap hak-haknya yang masih rendah.} }