A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={Dr. Syamsuddin and Dr. Hijrah Adhyanti and Moh. Zuhdy }, title ={Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Ekspor Benih Lobster Tanpa Menyerahkan Pemberitahuan Pabean (Studi Kasus Putusan Nomor 1899/Pid.Sus/2019/PN.Plg)}, year={2021}, url={http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/10709/}, abstract={Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kualifikasi perbuatan tindak pidana ekspor benih lobster tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan putusan terhadap tindak pidana ekspor benih lobster tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dalam Putusan No.1899/Pid.Sus/2019/PN.Plg Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, yakni peraturan perundang-undangan tentang benih lobster dan kepabeanan. Bahan hukum sekunder, yakni buku, dan jurnal/artikel bahan hukum tersier, yakni kamus-kamus hukum. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini bahwa kualifikasi tindak pidana ekspor benih lobster tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dikualifkasikan sebagai tindak pidana mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean yang diatur dalam Pasal 102A huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, UU Perikanan tidak digunakan karena tidak mengatur ketentuan ekspor secara luas. Pertimbangan hukum majelis hakim terhadap tindak pidana ekspor benih lobster tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dalam Putusan No.1899/Pid.Sus/2019/PN.Plg menurut penulis sudah tepat karena telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan serta telah memenuhi nilai keadilan.} }