A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={Dr. Hijrah Adhyanti and Muhammad Rifli Al and Prof. Dr. Andi Muhammad }, title ={PENJATUHAN PIDANA DENDA BAGI TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Makassar)}, year={2021}, url={http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/5518/}, abstract={Muhammad Rifli Al Ashar (B011171094) ?Penjatuhan Pidana Denda Bagi Terpidana Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Makassar)? (Dibawah bimbingan Andi Muhammad Sofyan selaku Pembimbing I dan Hijrah Adhyanti Mirzana selaku Pembimbing II). Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui apakah penjatuhan dan pelaksanaan pidana denda bagi terpidana tindak pidana korupsi di Makassar sudah sesuai dengan aturan yang diatur oleh undang-undang, serta bagaimana pelaksanaan pidana denda bagi terpidana korupsi di Kota Makassar. Penelitian dilakukan di Kejaksaan Negeri Makassar menggunakan Metode penelitian dengan pendekatan secara yuridis empiris dalam artian dari Undang-undang Tipikor yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan mempelajari data-data yang diperoleh dari hasil wawancara dan pengumpulan data dari Kejaksaan Negeri Makassar. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Analisis bahan hukum menggunakan analisis kuantitatif kemudian disajikan secara deskriptif untuk menghasilkan suatu kesimpulan sehingga mudah dipahami oleh pembaca. Hasil dari penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa penjatuhan dan pelaksanaan pidana denda bagi terpidana tindak pidana korupsi di Makassar rata-rata dijatuhi pidana minimal dari yang diatur oleh Undang-Undang, sebagai dasar pertimbangan hakim untuk menjatuhkan besaran pidana denda hakim melihat beberapa faktor yaitu batasan hukuman yang diatur oleh undang-undang, tuntutan jaksa, dan faktor-faktor pemberat dari terpidana seperti sifat-sifat jahatnya dan faktor psikologisnya. Pelaksanaan pidana denda di Kota Makassar umumya telah dilaksanakan dengan baik meskipun ada faktor penghambat yaitu tidak adanya prosedur pelaksanaan pidana denda yang diatur oleh undang-undang dan batas waktu pembayaran pidana denda tidak diatur dakam undang-undang. Kata Kunci: Penjatuhan pidana, Pidana denda, Korupsi} }