A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={FITHRIANI and Prof. Dr. Musakkir }, title ={ANALISIS TERHADAP KEKELIRUAN PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI MAKASSAR}, year={2011}, url={http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/9613/}, abstract={FITHRIANI. Analisis Terhadap Kekeliruan Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar (dibimbing oleh Musakkir dan Arfin Hamid). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam penjatuhan putusan hakim yang diskriminatif dan keliru dalam perkara tindak pidana korupsi, dan untuk mengetahui (2) Sejauh mana faktor yang mempengaruhi lahirnya putusan hakim yang diskriminatif dan keliru dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Makassar. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar. Tipe penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Penarikan sample dilakukan dengan teknik non probability sampling dengan metode purposive sampling. Jenis data yang terdiri atas data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan pengamatan, dianalisis dengan menggunakan analisis data kualitatif dan analisis data kuantitatif yang kemudian disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam penjatuhkan putusan yang diskriminatif dan keliru tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan, unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum yang kurang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dan sistem pembuktian terbalik, terbatas dan berimbang yang dianut dalam perkara tindak pidana korupsi, yang tidak diterapkan dengan baik. (2) Faktor yang menyebabkan terjadinya kekeliruan putusan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Makassar adalah aspek psikologis yang meliputi: faktor kompetensi, integritas, dan pengalaman aparat penegak hukum; aspek sosiologis yang meliputi: faktor status sosial, morfologi dan intervensi terhadap aparat penegak hukum, faktor politik dan kekuasaan, dan kebebasan hakim dalam penentuan kesalahan kepada Terdakwa, serta alasan pemberatan dan peringanan pemidanaan yang penilaiannya sangat subjektif oleh majelis hakim, juga integritas moral Hakim yang kurang baik sangat berpengaruh dalam penjatuhan putusan.} }