A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={FITRI and Prof. Dr. Abdul }, title ={PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PELAYANAN KESEHATAN}, year={2013}, url={http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/9617/}, abstract={FITRI MUHSINATIH. Perlindungan hukum bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Pelayanan Kesehatan. (Dibimbing oleh Abdul Razak dan Abdullah Marlang) Penelitian ini bertujuan mengetahui dan memahami (1) perlindungan hukum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pelayanan kesehatan dari PT Askes, (2) pengaturan pelayanan kesehatan bagi PNS setelah berlakunya UU SJSN dan UU BPJS . Metode Penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan Normatif Empiris (sosiolegal) terhadap Pelayanan kesehatan bagi PNS sebelum dan sesudah berlakunya UU SJSN dan UU BPJS. Penelitian ini dilakukan di PT Askes Regional IX di Makassar dengan menggunakan 51 orang PNS sebagai sampel yang diambil secara aksidental Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum dalam pelayanan kesehatan bagi PNS yang dikelola oleh PT Askes berkaitan erat dengan pemenuhan hak-hak dari pegawai Negeri Sipil itu sendiri dalam memperoleh pelayanan kesehatan dan kewajiban yang melekat pada peserta asuransi kesehatan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 1991. Setiap Peserta dan keluarganya mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam pemeliharaan kesehatan, sesuai dengan kebutuhan medis, memperoleh pemeliharaan kesehatan dan atau penggantian biaya untuk pemeliharaan kesehatan berdasarkan standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan Presiden dan peserta berhak memperoleh penjelasan tentang ketentuan penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan .Pengaturan Pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri sipil sesuai UU SJSN dan UU BPJS berbentuk jaminan kesehatan pada pelayanan kesehatan yang diberikan adalah pelayanan kesehatan yang terdiri dari pelayanan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif pada fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga fasilitas tingkat rujukan. Dalam Jaminan kesehatan bagi PNS pelayanan tingkat pertama lebih ditujukan ke dokter keluarga dan jenis manfaat yang diperoleh adalah semua pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis yang sama dengan peraturan perundangan sebelumnya. Dalam UU BPJS juga diatur mengenai pengendalian mutu dan pengaduan peserta untuk meningkatkan pelayanan kesehatan .} }