A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={I KETUT PANDE and Prof. Dr. H. Aminuddin }, title ={PERANAN PPAT DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH PEMBAGIAN HARTA WARISAN}, year={2013}, url={http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/9658/}, abstract={I Ketut Pande Winaya, Peranan PPAT Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Pembagian Harta Warisan (dibimbing oleh Aminuddin Salle dan Nurfaidah Said) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan mensosialisasikan proses peralihan hak atas tanah dalam pembagian harta warisan dan keberadaan akta PPAT dalam peralihan hak atas tanah pembagian harta warisan. Tipe penelitian adalah gabungan antara empirik dan normatif, menggunakan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Data yang diteliti meliputi data primer yang diperoleh dari pengataman terhadap kasus dan data sekunder yang diperoleh dari kajian bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data tersebut dianalisis secara kualitatif. Proses peralihan hak atas tanah pembagian harta warisan; pemufakatan dari para ahli waris, permohonan atas sepengetahuan kepala desa atau kepala dusun diajukan ke kantor Agraria, semua ahli waris menghadap kepada PPAT untuk dibuatkan akta tanah dan pembagiannya. Akta PPAT merupakan syarat mutlak terjadinya peralihan hak atas tanah pembagian harta warisan sesuai Pasal 42 PP No. 24 Tahun 1997, juga dipertegas dalam Pasal 19 Ayat (1) dan (2) UUPA No. 5 Tahun 1960 guna menjamin kepastian hukum kepada para ahli waris.} }