A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
@thesis{thesis,
author={I KETUT PANDE and Prof. Dr. H. Aminuddin },
title ={PERANAN PPAT DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH
PEMBAGIAN HARTA WARISAN},
year={2013},
url={http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/9658/},
abstract={I Ketut Pande Winaya, Peranan PPAT Dalam Peralihan Hak Atas Tanah
Pembagian Harta Warisan (dibimbing oleh Aminuddin Salle dan Nurfaidah
Said)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan
mensosialisasikan proses peralihan hak atas tanah dalam pembagian
harta warisan dan keberadaan akta PPAT dalam peralihan hak atas tanah
pembagian harta warisan.
Tipe penelitian adalah gabungan antara empirik dan normatif,
menggunakan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Data yang
diteliti meliputi data primer yang diperoleh dari pengataman terhadap
kasus dan data sekunder yang diperoleh dari kajian bahan-bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Data tersebut dianalisis secara
kualitatif.
Proses peralihan hak atas tanah pembagian harta warisan;
pemufakatan dari para ahli waris, permohonan atas sepengetahuan
kepala desa atau kepala dusun diajukan ke kantor Agraria, semua ahli
waris menghadap kepada PPAT untuk dibuatkan akta tanah dan
pembagiannya.
Akta PPAT merupakan syarat mutlak terjadinya peralihan hak atas
tanah pembagian harta warisan sesuai Pasal 42 PP No. 24 Tahun 1997,
juga dipertegas dalam Pasal 19 Ayat (1) dan (2) UUPA No. 5 Tahun 1960
guna menjamin kepastian hukum kepada para ahli waris.}
}