A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={I KOMANG and Prof. Dr. Juajir }, title ={PERAN NOTARIS DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) BALI}, year={2013}, url={http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/9684/}, abstract={I KOMANG SUWIRYA, Peran Notaris Dalam Perjanjian Kredit Pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Dibimbing oleh Juajir Sumardi dan Oky Deviany) Akta otentik adalah suatu akta yang di buat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang, dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya. Beberapa tujuan dari penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui manfaat perjanjian kedit dengan akta notariil jika bandingkan dengan akta di bawah tangan, kedua untuk menganalisa perjanjian baku dalam perjanjian kredit perbankan kaitannya dengan asas kebebasan berkontrak, ketiga untuk mengetahui apakah perjanjian kredit antara debitor dan Bank BPD Bali di buat atas dasar sepakat (konsensualisme) dan keempat untuk mengetahui faktor apakah yang mempengaruhi penggunaan jasa notaris di BPD Bali. Metode penelitian yang di gunakan adalah melalui metode pendekatan perundang-undangan dan empiris, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Perjanjian kredit yang di buat secara baku, namun tidak bertentangan dengan aturan yang di larang dalam pasal 18 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, karena format baku hanya merupakan format pokok dari perjanjian kredit perbankan dan masih di mungkinkan adanya negosiasi. Bahwa perjanjian kredit antara debitor dengan PT. Bank Pembangunan Daerah(BPD) Bali di bentuk atas dasar kesepakatan (konsensualisme).} }