A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={E. AYOMI JUSAK and Prof.Dr. Abdul and Prof.Dr. Aswanto }, title ={PERANAN PENUNTUT UMUM PADA TAHAP PRAPENUNTUTAN TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA}, year={2013}, url={http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/9786/}, abstract={JUSAK E.AYOMI. Peranan Penuntut Umum Pada Tahap Prapenuntutan Terhadap Perlindungan Hak-Hak Tersangka Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia; dibimbing oleh Prof. Dr. ASWANTO, SH.,MSi.,DFM; sebagai Ketua Komisi Penasihat dan Prof. Dr. ABDUL RAZAK, SH.,MH sebagai Sekretaris Komisi Penasihat. Penelitian ini bertujuan (1) menganalisa bentuk perlindungan hakhak tersangka yang terjadi pada wilayah Kejari Merauke dan (2). menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan peran Penuntut Umum pada tahap prapenuntutan terhadap perlindungan hakhak tersangka dalam persepktif hak asasi manusia secara khusus dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Kejari Merauke. Penelitian ini dilaksanakan di Kejari Merauke dengan pengambilan data dilakukan melalui wawancara langsung dengan informan dari pihak kejaksaan dan Penyidik dan Pengacara. Data sekunder diperoleh melalui kajian pustaka guna mendukung data primer yang diperoleh di lokasi penelitian. Data tersebut dianalisa secara kualitatif yang dikaitkan dengan teori untuk mengkaji permasalahan serta diuraikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hak-hak tersangka telak dilakukan namun masih ada beberapa pelanggaran hak-hak tersangka yang dilakukan melalui tindakan maupun pembiaran yang terjadi pada tahap penyidikan dan prapenuntutan di Kejari Merauke. Faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan hak tersangka pada tahap prapenuntutan oleh Penuntut Umum adalah faktor hukum berupa peraturan teknis prapenuntutan yang tidak mendukung upaya perlindungan hak-hak tersangka, faktor penegak hukum berupa tidak optimalnya profesionalisme penuntut umum serta pengawasan internal yang kurang, faktor sarana dan fasilitas berupa kurangnya sumber daya manusia serta keuangan, dan faktor masyarakatnya berupa rendahnya pendidikan dan taraf hidup para tersangka. Kata kunci: Penuntut Umum, Prapenuntutan, Perlindungan, hak, tersangka} }