A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={ and MILA GUSTIANA }, title ={PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA (LEGAL PROTECTION ON WITNESSES IN THE INVESTIGATION PROCESS OF CRIMINAL CASES IN INDONESIA)}, year={2013}, url={http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/9799/}, abstract={MILA GUSTIANA ANSARY. Perlindungan Hukum bagi Saksi dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana di Indonesia (dibimbing oleh M. Syukri Akub dan Syamsuddin Muchtar) Penelitian ini bertujuan mengetahui konsep perlindungan saksi dan implementasi perlindungan saksi dalam proses pemeriksaan perkara pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan bersifat normatif empiris yang ditempuh melalui kajian kepustakaan dan wawancara. Penelitian dilaksanakan di lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak dan kewajiban saksi harus dilindungi negara. Dalam proses persidangan pidana, pemenuhan hak saksi oleh negara merupakan suatu hal yang wajib dan apabila saksi merasa hak-haknya terpenuhi, secara tidak langsung akan berdampak positif bagi pelaksanaan kewajibannya di dalam proses persidangan. Perlindungan terhadap saksi dilakukan berdasarkan prosedur yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban maupun dalam Peraturan LPSK Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban. Peran LPSK dalam perlindungan saksi adalah bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan kepada saksi berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sedangkan pelaksanaan perlindungan saksi oleh LPSK dalam praktik sering menghadapi kendala, baik yang bersifat intern maupun ekstern. Kata kunci : perlindungan, saksi, LPSK.} }