A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={MIRANDA and Prof. Dr. Aminuddin }, title ={TANGGUNG JAWAB BANK KUSTODIAN SEBAGAI LEMBAGA PENYIMPANAN DANA DALAM PASAR MODAL CUSTODIAN BANK RESPONSIBILITY AS A FUNDS SAVING INSTITUTION IN CAPITAL MARKET}, year={2012}, url={http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/9801/}, abstract={MIRANDA (P3600209038). Tanggung Jawab Bank Kustodian Sebagai Lembaga Penyimpanan Dana Dalam Pasar Modal Dibimbing oleh Aminuddin dan Muhammad Ashri Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana penerapan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Bank Kustodian dalam pasar modal serta menjelaskan tugas dan funsi Bank Kustodian sebagai tempat penyimpanan dana bagi para investor Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris, yaitu penelitian yang didasarkan pada kajian kepustakaan. Untuk menunjang dan melengkapi data yang dip eroleh dari kajian kepustakaan, maka dilakukan penelitian lapangan. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan, kemudian dianalisis secara analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama tanggung jawab bank kustodian yaitu tanggung perdata berdasarkan adanya unsur kesalahan dimana bank kustodian wajib memberikan ganti rugi kepada investor yangdiakibatkan karena kesalahannya, selain itu bank kustodian juga bertanggung secara pidana dan adminitratif. Kedua secara umum Bank kustodian bertugas untuk menyimpan efek atau unit penyertaan milik pemegang rekening dan proses peralihan hak dari efek yang telah dimilikinya, pengurusan terhadap akan adanya hak yang akan didapat dari efek yang dimilikinya, serta menunggu instruksi untuk menjual kembali efek tersebut, sedangkan fungsi Bank Kustodian dalam pasar modal adalah sebagai lembaga penitipan dan pengamanan, administrasi, serta sebagai transfer agent.} }