A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
@thesis{thesis,
author={MUHAMMAD AMIR and Prof. Dr. Aswanto },
title ={KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGANAN
TINDAK PIDANA MALAPRAKTIK KEDOKTERAN
CRIMINAL LAW POLICY IN THE SETTLEMENT OF A CRIME OF
MEDICAL MALPRACTICE},
year={2013},
url={http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/9814/},
abstract={MUHAMMAD AMIR RAHIM.Kebijakan Hukum Pidana dalam
Penanganan Tindak Pidana Malapraktik Kedokteran (dibimbing oleh
Aswanto dan Said Karim)
Penelitian ini bertujuan mengetahui (1) kebijakan hukum pidana
yang berlaku saat ini dalam menangani tindakan malapraktik
kedokteran, (2)kebijakan hukum pidana yang akan datang dalam
menangani tindak pidana malapraktik kedokteran,(3)mekanisme
penyelesaian kasus malapraktik kedokteran.
Penyusunan tesis ini menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif, yaitu penulis meneliti bahan pustaka yang merupakan data
sekunder yang lebih dikenal dengan istilah penelitian hukum kepustakaan,
Dengan penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa :
a) Pengaturan di dalam hukum positif saat ini dalam menangani tindakan
malapraktik kedokteran adalah Pasal 267, Pasal 322, Pasal 344,Pasal
345, Pasal 349, Pasal 359, Pasal 360, Pasal 386, Pasal 531 KUHP,
Pasal 190,Pasal 192,Pasal 193,Pasal 194,Pasal 195,Pasal 196
Undang ? Undang Nomor 36 Tahun 2009,Pasal 75,Pasal 76,Pasal
77,Pasal 78,Pasal 79,Pasal 80 Undang ? Undang Nomor 29 Tahun
2004;hukum positif Indonesia baik KUHP, Undang ? Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang kesehatan , Undang ? Undang Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktek Kedokteran pasca putusan Mahkamah Konstitusi
belum mengatur secara khusus tentang malapraktik.
b) Kebijakan hukum pidana yang akan datang dalam penanganan tindak
pidana malapraktik kedokteran adalah yang bersumber dari hukum
positif, dalam hal ini Pasal 575,Pasal 576,Pasal 578,Pasal 589,Pasal
592,dan Pasal 593 Konsep KUHP 2008.
c) Mekanisme penyelesaian kasus malapraktik kedokteran
Suatu tuntutan hukum perdata maupun pidana, dalam hal ini
sengketa antara pihak dokter dan rumah sakit berhadapan dengan
pasien dan keluarga atau kuasanya, dapat diselesaikan melalui dua
cara, yaitu cara litigasi (melalui proses peradilan) dan cara non litigasi
(di luar proses peradilan).
Kata kunci: Malapraktik,kebijakan,dokter}
}