A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
@thesis{thesis,
author={Dr. Sri and IDA and Prof. Dr. Farida },
title ={UAL BELI HAK ATAS TANAH
YANG DIBUAT OLEH CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT
AKTA TANAH SEMENTARA DARI AKTA KE AKTA TANPA
PENDAFTARAN},
year={2012},
url={http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/9839/},
abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) implikasi hukum
terhadap jual beli hak atas tanah yang dibuat oleh Camat/PPATS dari akta ke
akta tanpa pendaftaran, (2) Perlindungan hukum bagi pihak pembeli terhadap
akta yang dibuat berdasarkan akta yang belum didaftar.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan
yuridis empiris. Data yang dikumpulkan berupa data primer dan data
sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, dokumentasi dan
kajian pustaka.
Data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli hak atas tanah yang
dibuat oleh Camat/Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara tanpa
pendaftaran sampai saat ini masih berlangsung dan berimplikasi belum
terjaminnya kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana tujuan dari
pendaftaran tanah. Tujuan pembuatan akta tanah untuk mendapatkan
sertifikat sebagai tujuan akhir. Dengan adanya sertifikat atas tanah berarti
menjamin hak atas tanah tersebut karena sertifikat sudah dilengkapi dengan
surat ukur mengenai batas-batas tanah secara pasti sehingga dapat
menjamin kepastian objeknya. Perlindungan hukum terhadap pembeli dari
akta yang dibuat oleh Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara
diselesaikan melalui mediasi yang dilakukan oleh pihak kecamatan berupa
pembatalan dan pemberian ganti rugi.}
}