A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
@thesis{thesis,
author={Dr. Audyna Mayasari and Dr. Nur and Lutfi },
title ={TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRAPERADILAN TENTANG PENETAPAN TERSANGKA DITOLAK OLEH HAKIM PRAPERADILAN (STUDI KASUS NOMOR : 19/Pin.pra/2020/Pid.Mks)},
year={2021},
url={http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/9980/},
abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Hukum Tentang Penetapan Tersangka Yang Ditolak Oleh Hakim Praperadilan dan penerapan hukum dalam Penetapan Tersangka Ditolak Oleh Hakim Praperadilan pada Studi Kasus Putusan Nomor 19/Pid.Pra/2020/PN.Mks
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mengacu kepada norma-norma dan asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undnagan dan putusan pengadilan.
Adapun yang didapat dari hasil penelitian. Pertama, Hakim mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku. Kedua, Ditolaknya permohonan berimplikasi dilanjutkanya proses hukum yang dapat dijtuhkannya saksi pidana yang harus dipertanggung jawabkan sebagaimana perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.}
}