@thesis{thesis, author={Sumarno Ono}, title ={IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PADA PASAR PESANGGRAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN}, year={2021}, url={http://repository.unida.ac.id/2650/}, abstract={Ano Sumarno, Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Djuanda, 2020. Implementasi Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima Oleh Satpol PP di Pasar Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pembimbing I, Drs. R. Akhmad Munjin, M.Si. Pembimbing II, Dra. Ginung Pratidina, M.Si. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penataan pedagang kaki lima (PKL) di pasar Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, kemudian untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dan upaya Pemerintah Provinsi DKI jakarta dalam mengatasi kendala-kendala penataan PKL. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ditentukan dengan cara purposive. Data diperoleh dengan wawancara, dokumentasi dan pengamatan. Teknis analisis data digunakan teknik induktif. Teori implementasi kebijakan yang digunakan adalah teori menurut George C. Edward ada empat dimensi implementasi kebijakan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Komunikasi, Sumber daya, Sikap Pelaksana dan Struktur birokrasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi kebijakan penataan pedagang kaki lima di Pasar Pesanggrahan adalah baik dengan rataan nilai 4,44 pada unsur petugas dan 3,59 pada unsur pedagang, Dan analisis dari variabel tersebut menunjukan bahwa kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima di Pasar Pesanggrahan merupakan bagian dari kebijakan pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Kebijakan penataan pedagang kaki lima di lakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam rangka untuk mewujudkan kota yang tertib, bersih, aman dan nyaman sesuai dengan rencana Tata Ruang. Dalam penataan Pedagang Kaki Lima di Pasar Pesanggrahan melalui instansi terkait telah melakukan berbagai upaya penertiban terhadap pedagang kaki lima di kota Administrasi Jakarta Selatan.} }