@thesis{thesis, author={Erikson -}, title ={PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA PADA PEGADAIAN DI PT. PEGADAIAN CABANG TANJUNG SELOR, KABUPATEN BULUNGAN}, year={2016}, url={http://repository.unika.ac.id/11178/}, abstract={Hal yang terpenting bagi perorangan dan badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum adalah dana untuk pengembangan usaha serta keperluan sehari-hari. Pada umumnya perorangan dan badan usaha menjadi diuntungkan dengan adanya lembaga pembiayaan salah satunya pegadaian yang berfungsi dalam penyaluran kredit. Adanya Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dapat memberikan manfaat terhadap penyaluran kredit, berupa kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan sehingga membantu perorangan dan badan usaha baik dalam pengembangan usaha serta keperluan sehari-hari. Pada prakteknya banyak kalangan yang kurang mengetahui ketentuan sistem fidusia sehingga perlu adanya penjelasan mengenai hal ini. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah proses pemberian kredit dengan sistem Fidusia di Pegadaian dan pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia terhadap kredit macet di Pegadaian. Dalam penelitian ini,metode pendekatan yang digunakan ialah metode yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa terjadinya perjanjian kredit dengan sistem fidusia di Pegadaian dikarenakan adanya surat permintaan kredit dari nasabah pegadaian yang diserahkan kepada Petugas Fungsional Kredit Kelayakan Usaha Pegadaian. Untuk menjamin pelunasan, maka objek jaminan dalam hal ini adalah benda bergerak dikarenakan jaminan fidusia merupakan perjanjian accesoir atau perjanjian tambahan dari perjanjian kredit. Penyitaan dapat dilakukan setelah pemberian somasi sebanyak 3 (kali) terjadi apabila debitur telah menunggak pembayaran 3 (tiga) kali atau disebut wanprestasi. Pelelangan dapat dilakukan apabila objek jaminan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia agar dapat memberikan kepastian hukum. Eksekusi dengan cara penjualan di bawah tangan dapat dilakukan apabila adanya kesepakatan antara Kreditur dan Debitur.} }