@thesis{thesis, author={WAHYUNTARA JAKA KUSNANTA}, title ={IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR: 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS DALAM PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ATAS RAHASIA MEDIS PASIEN DI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA SEMARANG}, year={2024}, url={http://repository.unika.ac.id/35529/}, abstract={ABSTRAK Rumah Sakit Bhayangkara Semarang memiliki kekhususan yaitu memiliki kompartemen Dokpol. Pasien yang berkunjung kebanyakan adalah anggota POLRI dan keluarga , ASN dan keluarga, pasien umum, serta pasien tahanan, baik tahanan tindak pidana umum, tindak pidana khusus, bahkan tindak pidana terorisme. Sehingga dalam perlindungan hak atas rahasia medis pasien membutuhkan implementasoi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis yang agak berbeda. Metode penelitian yang digunakan memakai metode normatif-empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan desain penelitian kualitatif. Jenis data berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan datanya meliputi studi kepustakaan, observasi, dan wawancara. Data dianalisa dengan Analisa kualitatif. Hasil penelitian: Pengaturan Perlindungannya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, meliputi bentuk pengaturan pengaturan umum dan pengaturan khusus dan dengan tujuan pengaturannya sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis ; Implementasinya dilaksanakan oleh subyek-subyek yang terkait, dengan bentuk Implementasi Standar Manajemen Informasi, Standar, Pengelolaan Dokumen, dan Standar Rekam Medis Pasien, dengan mekanisme meliputi; penyelenggaraan, kegiatan, kepemilikan dan isi, keamanan dan perlindungan data: kerahasiaan; pembukaan isi, pelepasan hak atas Isi, sertajangka waktu penyimpanan; Faktor-faktor yang Mempengaruhi Implementasi meliputi faktor yuridis, faktor sosial, dan faktor teknis. Diskusi : Implementasi perlindungan terhadap hak atas rahasia medis pasien di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. telah berjalan cukup efektif dan efisien, walaupun tidak sedikit permasalahan yang timbul . Permasalahan pemahaman tentang substansi Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis, kualitas kesadaran simpan rahasia medis yang belum begitu menggembirakan, serta hardware maupun soft ware yang tidak sedikit yang perlu dipersiapkan oleh rumah sakit menjadi tantangan tersendiri di dalam implementasi peraturan ini. Kata kunci : Implementasi, Peraturan Menteri, Rahasia Medis Pasien,Rekam Medis} }