@thesis{thesis, author={WIDYANTORO SHEILA ANDREINA}, title ={PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI SEMARANG TERHADAP PUTUSAN PERCERAIAN BAGI PASANGAN BERAGAMA KRISTEN (STUDI KASUS PUTUSAN No. 192/Pdt.G/2022/PN Smg)}, year={2024}, url={http://repository.unika.ac.id/35546/}, abstract={ABSTRAK Penelitian dengan judul ?PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI SEMARANG TERHADAP PUTUSAN PERCERAIAN BAGI PASANGAN BERAGAMA KRISTEN (STUDI KASUS PUTUSAN NO 192/Pdt.G/2022/PN SMG)? dilatarbelakangi karena adanya perbedaan hukum mengenai hukum agama Kristen dengan hukum positif yang berlaku terkhusus yang mengatur mengenai perceraian. Sehingga hakim mengalami hambatan dalam mempertimbangkan perkara perceraian bagi pasangan beragama Kristen. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui serta menganalisa dasar pertimbangan hakim terhadap putusan perceraian bagi pasangan beragama Kristen, mengetahui serta menganalisa tentang kendala apa saja yang dihadapi oleh hakim didalam mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri Semarang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam putusan perceraian bagi pasangan beragama Kristen dan hambatan yang dihadapi oleh majelis hakim dalam memutuskan gugatan perceraian perkawinan bagi pasangan beragama Kristen. Hasil penelitian menunjukkan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan suatu perkara perceraian khususnya bagi pasangan yang beragama Kristen mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku selain itu hakim juga memperhatikan hukum agama yang dianut oleh umat Kristen. Terdapat kendala atau hambatan bagi hakim dalam mempertimbangkan hukum yang digunakan dalam perkara perceraian pasangan yang beragama Kristen dikarenakan Agama Kristen tidak memiliki hukum yang berdiri sendiri diluar dari Alkitab yang secara tegas mengatur kehidupan umat Kristen. Berdasarkan keadaan tersebut hakim merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Juni 1996 Nomor 543K/Pdt/1996 yang pada intinya menyatakan tidak perlu dilihat siapa penyebab percekcokan namun apabila kedua hati pasangan telah pecah maka rumah tangga tersebut sudah pecah dan tidak mungkin disatukan lagi. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Perkawinan, Perceraian agama Kristen, Pengadilan Negeri Semarang.} }