@thesis{thesis, author={PARAMITHA REYNA PRAJNA}, title ={PENYELESAIAN SENGKETA LAUT NATUNA UTARA MENURUT UNCLOS (THE UNITED NATIONS ON THE LAW OF THE SEA 1982) ANTARA INDONESIA DAN CHINA}, year={2024}, url={http://repository.unika.ac.id/35554/}, abstract={ABSTRAK Ada tujuh negara yang terlibat dalam permasalahan laut natuna utara.. Tujuh negara yang terlibat adalah China, Indonesia, Vietnam, Brunei, Filipina, Taiwan, dan Malaysia. Menurut Konvensi Internasional tentang Hukum Laut 1982, Laut Natuna Utara termasuk dalam zona ekonomi eksklusif negara-negara yang berkonflik (China, Indonesia, Vietnam, Brunei, Filipina, Taiwan, dan Malaysia). China menglaim sebagian dari wilayah Zona Ekonomi Ekslusif milik Indonesia, sehinga beberapa kali terlihat kapal Cost Guard milik RCC berada di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia dan juga beberapa kapal pemancing asing dengan bendera china tertangkap memancing secara illegal di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. Kualitatif dengan pendekatan yuridis Normatis digunakan dalam penelitian ini. Menggumpulkan data dan mencari sumber-sumber hukum sebagai dasar dari penelitian, dalam hal ini dikaji melalui UNCLOS 1982. Penyelesaian snegketa antara China dan Indonesia dapat di selesaikan melalui Jalur Litigasi dan Non litigasi. Litigasi dapat melalui ITLOS (Internastional Tribunal fot the Law Of The Sea) atau ICJ (Internastional Court of Justice). Sedangkan jalur Non litigasi dapat melalui Badan Arbitrase Internasional, konsiliasi, atau mediasi.} }