@thesis{thesis, author={Muhammad Aldino}, title ={Problematika pemberian remisi kepada pelaku tindak pidana korupsi}, year={2023}, url={http://repository.unja.ac.id/53694/}, abstract={ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan pemberian remisi kepada pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan 2) untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai pemberian remisi kepada pelaku tindak pidana korupsi di masa mendatang. Jenis penelitian adalah yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan pemberian remisi kepada pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan peraturan perundang-undangan meliputi tidak adanya penegasan aturan mengenai dasar penilaian terhadap kelayakan koruptor menerima remisi didalam peraturan perundang-undangan sehingga ada beberapa koruptor yang telah memenuhi syarat tetapi permohonan remisinya ditolak, ketidaksesuaian antara upaya mengurangi hukuman narapidana dengan semangat pemberatan pidana bagi pelaku korupsi yang diatur dalam undang-undang tentang tindak pidana korupsi, pengetatan persyaratan mendapatkan remisi untuk koruptor hanya diatur dalam peraturan pemerintah dan Permenkumham, sedangkan dalam undang-undang pemasyarakat justru tidak ada pengetatan syarat sehingga terjadi kontradiksi antara peraturan yang lebih tinggi dengan peraturan yang lebih rendah, sehingga banyak narapidana tindak pidana korupsi yang dapat dengan mudah mendapatkan remisi. Pengaturan mengenai pemberian remisi kepada pelaku tindak pidana korupsi di masa mendatang harus diselaraskan antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan peratruan dibawahnya, terutama mengenai syarat-syarat pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi. Pada hal ini pengaturan mengenai syarat-syarat pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi seharusnya tidak hanya diatur dalam peraturan pemerintah dan Permenkumham, tetapi juga diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Kata Kunci: problematika, remisi, tindak pidana korupsi} }