@thesis{thesis, author={Rahma Dona Zahra}, title ={PELAKSANAAN PENYERAHAN PRASARANA JALAN PERUMAHAN DI KECAMATAN JAMBI LUAR KOTA BERDASARKAN PERATURAN BUPATI MUARO JAMBI NOMOR 59 TAHUN 2020}, year={2023}, url={http://repository.unja.ac.id/54100/}, abstract={ABSTRAK Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk : 1) mengetahui bagaimana Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi dalam pelaksanaan penyerahan prasarana jalan perumahan berdasarkan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 59 Tahun 2020; 2) memahami bagaimana pelaksanaan penyerahan prasarana jalan perumahan di Kecamatan Jambi Luar Kota. Penelitian ini bersifat Yuridis Empiris dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu studi dokumen, observasi, dan wawancara. Hasi dari penelitin ini adalah : 1) Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam memelihara prasarana yang telah diserahkan oleh pengembang/developer sesuai dengan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 59 Tahun 2020. Prasarana yang telah diserahkan nantinya akan menjadi aset daerah yang dikelola untuk menunjang aktivitas warga Kecamatan Jambi Luar Kota. 2) Penyerahan prasarana jalan di Kecamatan Jambi Luar Kota pada Perumahan Griya Akbar Asri yang berlokasi di Desa Mendalo Darat RT. 009 Mendalo Darat Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, dari PT. Akbar Putra Graha selaku pengembang/developer telah menyerahkan prasarana jalan dengan kondisi yang baik dan layak untuk di gunakan sesuai dengan tata cara penyerahan Prasarana, Sarana, dan utilitas (PSU) yang terdapat dalam Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 59 Tahun 2020. Sedangkan Bagi perumahan yang belum menyerahkan Prasarana namun perumahan tersebut telah di tinggalkan oleh pengembang/developer maka Pemerintah Daerah melakukan peralihan aset dengan penyerahan non pengembang, sehingga apapun yang terdapat di perumahan tersebut dapat di terima dan tidak lagi melihat kondisi prasarana yang ada di perumahan contohnya seperti perumahan Villa Karya Mandiri dan Puri Masurai II. Pemerintah Daerah memiliki perananan yang sangat penting yaitu mendorong pengembang/developer untuk membangun prasarana dan menyerahkan prasarana tersebut kepada Pemerintah daerah. Pengembang/developer harus menyerahkan prasarana jalan perumahan kepada Pemerintah Daerah apabila pembangunan perumahan telah selesai dilakukan atau paling lambat 1 tahun masa pemeliharaan agar Pemerintah Daerah dapat mengelola aset yang terdapat di dalam perumahan. Kata Kunci : Perumahan, Prasarana Jalan, Pengembang/Developer} }