@thesis{thesis, author={Salsabila Viyosi}, title ={HAK BERDAULAT BERKAITAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEPABENANAN DI ZONA EKONOMI EKSLUSIF MENURUT UNCLOS 1982 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA}, year={2023}, url={http://repository.unja.ac.id/54429/}, abstract={Skripsi ini merupakan hasil penelitian dan analisis mengenai pengaturan hak berdaulat tentang kepabeanan di Zona Ekonomi Ekslusif menurut UNCLOS 1982 dan implementasi hak berdaulat yang berkaitan dengan yurisdiksi kepabeanan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normative dan pendekatan penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach) Pendekatan Sejarah, dan Pendekatan Konsep. Hasil dari penelitian ini dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu Peraturan perundang-undangan Kepabeanan merupakan penceriminan hak berdaulat yang dimiliki Negara Kepulauan Republik Indonesia yang di jamin dalam UNCLOS 1982, meskipun dinyatakan tidak secara tegas, namun merupakan hak yang tidak hanya memberi kewenangan untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber kekayaan alam tetapi juga kewenangan dalam rangka menjaga wilayah ekonomi ekslusif Indonesia sebagaimana pasal 58 ayat (3) UNCLOS 1982 bahwa negara-negara menggunakan hak pelayaran internasionalnya harus memperhatikan kebijakan maupun peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Negara Kepulauan Indonesia. Indonesia telah mengimplementasikan hak-hak berdaulat di zona ekonomi ekslusif Indonesia, meskipun di tempat tempat tertentu dengan memberlakukan Peraturan Perundangan Kepabeanan dan Implementasinya Indonesia sering menghadapi masalah koordinasi antar instansi dan pertentangan berbagai norma hukum. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini adalah perlunya secara tegas tentang konsep hak berdaulat ini terutama berkaitan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan dibutuhkan revisi terhadap ketentuan-ketentuan Kepabeanan agar dapat harmonis atau sejalan dengan berbagai kebijakan dan prinsip-prinsip GATT-WTO} }