@thesis{thesis, author={Desprilia Aisha}, title ={Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Kopi Antara Pemilik Tanah Dengan Petani Penggarap Pada Masyarakat Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci}, year={2023}, url={http://repository.unja.ac.id/57384/}, abstract={ABSTRAK Tujuan penelitian ini ialah : 1) Untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perjanjian bagi hasil kopi antara pemilik tanah dengan penggarap pada masyarakat Kecamtan Air hangat Timur Kabupaten Kerinci dan 2) Untuk mengetahui dan menganalisis kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil dan upaya penyelesaiannya. Tipe penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris, yaitu mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian dan melihat praktek langsung di lapangan berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian bagi hasil kopi antara pemilik tanah dengan petani peggarap pada masyarakat Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci. Hasil dari penelitian ini adalah : 1) Pelaksanaan perjanjian bagi hasil kopi antara pemilik tanah dengan petani penggarap pada masyarakat Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci tidak seluruhnya sesuai dengan perjanjian yang mereka adakan, karena masih ada penggarap yang tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan perjanjian yang dapat merugikan pemilik lahan.yaitu : a) Penggarap tidak mengurus lahan, b) Penggarap melarikan diri, c) Penggarap menjual kopi tanpa sepegetahuan pemilik. 2) kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil kopi yang diadakan antara pemilik tanah dengan petani penggarap di Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci, adalah : a) penggarap tidak memiliki alat untuk bekerja yang menyebabkan lahan tidak terurus, b) penggarap tidak memiliki biaya produksi atau biaya lainnya sehingga lahan menjadi semak dan tidak terurus, c) penggarap tidak sanggup lagi melakukan pekerjaannya sehingga dia melarikan diri, dan d) penggarap merasa uang dari bagi hasil tersebut masih kurang sehingga dia menjual kopi tanpa sepegetahuan pemilik tanah. Kata Kunci : Perjanjian Bagi hasil kopi, pemilik tanah, penggarap} }