@thesis{thesis, author={HAFRIDA HAFRIDA and Sinabutar Diny Cecilia and Wahyudhi Dheny}, title ={ASAS DOMINUS LITIS BAGI KEJAKSAAN DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF}, year={2024}, url={http://repository.unja.ac.id/62861/}, abstract={Sistem peradilan pidana di Indonesia masih mengedepankan aturan hukum tertulis, sehingga kewenangan Jaksa sebagai Dominus Litis dalam penghentian penuntutan melalui pendekatan restoratif harus diatur dengan tegas di dalam peraturan perundang-undangan untuk dapat menjadi kunci dalam menerapkan pendekatan yang lebih luas dan menitikberatkan pada rekonsiliasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui relevansi antara asas Dominus Litis terhadap Jaksa dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif serta bagaimana asas Dominus Litis terhadap pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ke depannya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa posisi Jaksa sebagai pengendali perkara Dominus Litis yang absolut, berperan besar mendukung Jaksa untuk mengevaluasi kasus tindak pidana dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan restoratif. Relevansinya terletak pada kemampuan Penuntut Umum menyikapi penyelesaian perkara dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat. Namun demikian, nampaknya belum ada penyelarasan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berkaitan dengan konsep pendekatan restoratif. Oleh sebab itu, guna menjamin kepastian hukum konsep keadilan restoratif perlu diatur secara eksplisit di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di masa yang akan datang agar Jaksa sebagai Dominus Litis dapat memainkan peran strategis dengan mengintegrasikan nilai-nilai keadilan restoratif khususnya pada perkara-perkara yang relatif ringan.} }