@thesis{thesis, author={Aulia Thazkia}, title ={Pelaksanaan Pengelolaan Zakat Mal di Kecamatan Sungai Penuh Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat}, year={2024}, url={http://repository.unja.ac.id/63346/}, abstract={ABSTRAK Salah satu dari Rukun Islam adalah menunaikan zakat, di mana zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang lebih berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam, manfaat yang diperoleh dalam kehidupan adalah dapat menolong orang yang kurang mampu dalam segi ekonomi, dan zakat merupakan bentuk syukur manusia kepada Allah atas segala nikmat yang teah diberikan, menunaikan zakat wajib hukumnya bagi setiap umat muslim yang mampu, hal ini juga telah dijelaskan dalam Al-Qur?an, dan juga diatur dalam Undang-Undang, agar dapat menjadi dana yang bisa dimanfaatkan bagi penerima zakat, maka zakat perlu dikelola dengan baik dimulai dari pengumpulan hingga pendistribusian dan pendayagunaan zakat, untuk itu Undang-Undang membentuk lembaga untuk mengelola zakat dengan amanah yaitu BAZNAS, Kota Sungai Penuh merupakan salah satu kota yang berada di Provinsi Jambi yang mayoritas profesi penduduknya adalah Aparatur Sipil Negara dan pedagang, himbauan untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS juga telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pengelolaan zakat mal di Kecamatan Sungai Penuh dan kendala-kendala dalam pengelolaan zakat mal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Hasil penelitian ini adalah BAZNAS Kota Sungai Penuh hanya menerima zakat dari Aparatur Sipil Negara sehingga pengumpulan zakat tidak berjalan efektif sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, namun meskipun sudah jelas tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh bahwa Aparatur Sipil Negara wajib untuk membayarkan zakatnya melalui BAZNAS namun masih banyak dari Aparatur Sipil Negara yang tidak membayarkan zakatnya melalui BAZNAS sehingga hal ini juga berdampak pada pendistribusian zakat. Adapun kendala dalam pelaksanaan pengelolaan zakat mal di Kecamatan Sungai Penuh adalah kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh BAZNAS Kota Sungai Penuh kepada masyarakat tentang menunaikan zakat melalui BAZNAS. Kata Kunci : Pengelolaan, Zakat, BAZNAS Kota Sungai Penuh ? ABSTRACT One of the Pillars of Islam is paying zakat, where zakat is an asset that must be expended by a Muslim or business entity to be given to those who are more entitled to receive it in accordance with Islamic law, the benefits obtained in life are being able to help people who are less well off economically, and zakat is a form of human gratitude to Allah for all the blessings that have been given, paying zakat is obligatory by law for every Muslim who is able, this has also been explained in the Qur'an, and is also regulated in law, so that it can become funds which can be utilized by zakat recipients, then zakat needs to be managed well starting from collection to distribution and utilization of zakat, for this reason the Law establishes an institution to manage zakat with mandate, namely BAZNAS, Sungai Penuh City is one of the cities in Jambi Province which the majority of the population's professions are State Civil Servants and traders, the appeal to pay zakat through BAZNAS has also been regulated in the Regional Regulations of Sungai Penuh City. The aim of this research is to determine and analyze the implementation of mall zakat management in Sungai Penuh District and the obstacles in managing mall zakat. The research method used is empirical juridical, namely research that functions to see the law in real terms and examine how the law works in society. The results of this research are that BAZNAS Kota Sungai Penuh only accepts zakat from the State Civil Apparatus so that zakat collection does not run effectively in accordance with the applicable law, however, even though it is clearly stated in the Regional Regulations of the City of Sungai Penuh that the State Civil Apparatus is obliged to pay zakat through BAZNAS However, there are still many State Civil Servants who do not pay their zakat through BAZNAS so this also has an impact on the distribution of zakat. The obstacle in the implementation of mall zakat management in Sungai Penuh District is the lack of outreach carried out by BAZNAS Sungai Penuh City to the community about paying zakat through BAZNAS. Keywords: Management, Zakat, BAZNAS Sungai Penuh} }