@thesis{thesis, author={insyayadi Insyayadi and Liyus Herry and Sudarti Elly}, title ={KEWENANGAN PENUNTUT UMUM DALAM PENYITAAN HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG.UNDANGAN}, year={2024}, url={http://repository.unja.ac.id/63367/}, abstract={Asas postulat nullum crimen sine poena legali mengandung makna semua perbuatan pidana harus dipidana menurut undang-undang. Konsekuensi logis dari prinsip legalitas ini, maka dalam mencari kebenaran materiil, penegak hukum baik itu penyidik, penuntut umum, hakim, penasihat hukum harus menggunakan caracara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu tindakan yang diperlukan dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah berkaitan dengan tindakan penyitaan. Penyitaan ini diperlukan dalam rangka kepentingan pembuktian dalam pemeriksan persidangan. Sebagai pihak yang dibebankan untuk membuktikan dakwaan dan tuntutan yang diajukan ke pengadilan, maka diperlukan kajian lebih jauh berkaitan dengan tindakan Penuntut Umum dalam melakukan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pertama, pengaturan kewenangan Penuntut umum dalam melakukan penyitaan terhadap benda yang diperoleh terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi didasarkan pada norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang karenanya Penuntut Umum dapat melakukan penyitaan terhadap benda yang diperoleh terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi apabila mendapatkan izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri. Kedua, Benda hasil tindak pidana korupsi yang disita oleh Penuntut Umum dalam pembuktian perkara di Pengadilan memiliki nilai pembuktian apabila prosedur penyitaan sebagaimana diatur menurut Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dipenuhi oleh Penyidik dalam tindakan penyitaan, dan terhadap benda yang disita telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur menurut Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Kata Kunci: Penuntut Umum, Penyitaan, Tindak Pidana Korupsi} }