@thesis{thesis, author={Ramayu Cindy}, title ={PERANAN KPU DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PILIH TUNARUNGU PADA PEMILIHAN GUBERNUR JAMBI DI KOTA JAMBI TAHUN 2020 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017}, year={2024}, url={http://repository.unja.ac.id/63678/}, abstract={Tunarungu merupakan individu yang kehilangan kemampuan pendengaran, sehingga menghambat pemahaman informasi bahasa melalui pendengarannya, baik memakai ataupun tidak memakai alat bantu dengar dimana batas pendengaran yang dimilikinya cukup memungkinkan keberhasilan proses informasi bahasa melalui pendengaran. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan dan pemenuhan hak pilih tunarungu dalam pemilihan gubernur Jambi di Kota Jambi Tahun 2020 ditinjau dari Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan 2) Untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak pilih bagi tunarungu dalam pemilihan gubernur Jambi di Kota Jambi Tahun 2020 ditinjau dari Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris yakni penelitian dengan fokus pada analisis data sekunder, kemudian dilanjutkan dengan pemerolehan data primer dan tersier. Hasil analisis menunjukkan beberapa kendala dalam perlindungan dan pemenuhan hak pilih tunarungu di Kota Jambi pada pemilihan gubernur tahun 2020. Ditemukan ketidakmerataan dalam pelaksanaan sosialisasi kepada penyandang disabilitas dan kurangnya pemahaman akan aturan dalam melaksanakan tugas, yang mengakibatkan data penyandang disabilitas tunarungu menjadi tidak sesuai, sehingga mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya secara optimal. Oleh karena itu, dimasa yang akan datang pemerintah melalui KPU, perlu mengevaluasi kembali kinerja panitia Pemilihan Gubernur provinsi Jambi di Kota Jambi dengan ketat. Pelatihan dan peningkatan pengetahuan panitia diharapkan dapat memastikan kelancaran proses Pemilihan Gubernur dan mencegah terulangnya kesalahan yang seharusnya dapat dihindari. Kata Kunci: Pemilihan Gubernur, Peraturan, Tunarungu.} }