@thesis{thesis, author={Ardina Putri}, title ={Analisis Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap PERMENDAGRI Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak di Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur}, year={2024}, url={http://repository.unja.ac.id/63762/}, abstract={Ardina Putri, 2024. Analisis Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Permendari Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak Di Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, FKIP, Universitas Jambi. Pembimbing (1) Drs. Irzal Anderson, M.Si. Pembimbing (2) Dona Sariani, S.Pd, M.Pd. Kata Kunci : Kesadaran Hukum Masyarakat, Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, Kartu Identitas Anak. Masalah dalam penelitian ini adalah masih rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap Permendagri nomor 2 tahun 2016 mengenai kartu identitas anak di wilayah Kecamatah Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum masyarakat tentang kartu identitas anak dan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat dalam memiliki kartu identitas anak. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data kualitatif yang berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan 4 tahapan analisis data yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Penelitian ini dilaksanakan 4 kali tahapan yang pertama tahap persiapan, kedua tahap pelaksanaan lapangan, ketiga tahapan analisis data dan terakhir tahap penulisan laporan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kesadaran hukum masyarakat terhadap Permendagri nomor 2 tahun 2016 masih dapat dikatakan rendah, dapat disimpulkan bahwa hasil penelitian ini menunjukan (1) Belum sepenuhnya masyarakat paham terhadap Permendagri nomor 2 tahun 2016 terkait kartu identitas anak. (2) Belum sepenuhnya Permendagri nomor 2 tahun 2016 dilaksanakan oleh aparat desa secara efesien dalam menyampaikan kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut. Yang mana aturan ini tertera ketentuan bahwa harus dijalankan sebagai identitas resmi anak yang berusia kurang dari 17 tahun. Hal ini menyebabkan masyarakat cenderung tidak menyadari bahwa ada kebijakan kartu identitas anak yang diberikan aparatur pemerintahan.} }