A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/home/rama/public_html/application/cache/sessions/rama_sessionu9hgqaim6sgagv6mtmeg91flfioltnvv): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/core/MY_Controller.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 6
Function: __construct

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={Sella Rimba Sella}, title ={Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian di Minimarket Yang Buka 24 Jam}, year={2021}, url={http://repository.unmuhjember.ac.id/11641/}, abstract={Tindak pidana pencurian pada malam hari dapat terjadi dimana saja, termasuk di minimarket. Banyak minimarket yang telah menerapkan sistem buka atau sistem operasional 24 jam. Di Jember sendiri ada beberapa macam minimarket yang buka 24 jam, seperti Indomaret, Alfamart dan Primmart. Apabila ada seseorang yang masuk dalam minimarket yang buka 24 jam pada malam hari dan berhasil melakukan tindak pidana pencurian di dalam minimarket tersebut, maka tidak bisa serta merta langsung dianggap bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menurut KUHP (Pasal 363 ayat (1) ke-3) dan dijatuhi pidana penjara paling lama tujuh tahun, akan tetapi secara kasuistis masih tergantung pada nilai ekonomis barang atau benda yang menjadi obyek pencurian, sebagaimana diatur oleh PERMA Nomor 2 Tahun 2012, sehingga kualifikasinya bisa termasuk dalam pencurian biasa dalam konteks Pasal 362 KUHP atau pencurian ringan dalam konteks Pasal 364 KUHP. Kata Kunci : Pencurian, Malam Hari, Minimarket} }

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Unknown: Failed to write session data (user). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/home/rama/public_html/application/cache/sessions)

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: