@thesis{thesis, author={Lutfiyansyah Aprilio Mirtha}, title ={Akibat Hukum Dikeluarkannya Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Ganda Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah}, year={2021}, url={http://repository.unmuhjember.ac.id/11874/}, abstract={Tanah menurut kamus Bahasa Indonesia adalah bumi, negeri daerah kampung, tempat lahir. Sedangkan yang dimaksud tanah sesuai ketentuan pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah permukaan bumi, atau dengan kata lain adalah kulit bumi. Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu lahan atau tanah, tanpa batasan waktu tertentu. SHM merupakan dokumen otentik yang paling penting dan kuat berdasarkan hukum. Memberikan kewenangan untuk segala macam keperluan dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Hak milik atas tanah berlangsung selama pemiliknya masih hidup. SHM memiliki keleluasaan untuk melanjutkan hak milik kepada ahli waris selama memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan perundang-undangan. Adapun yang dimaksud dengan sertifikat ganda, yaitu sebidang tanah mempunyai lebih dari satu sertifikat, terjadi tumpang tindih seluruhnya atau sebagian. Sertifikat ganda terjadi karena sertifikat tersebut tidak dipetakan dalam peta pendaftaran tanah atau peta situasi daerah tersebut.} }