@thesis{thesis, author={Rozak M. Abdul}, title ={Kajian Yuridis Terhadap Rencana Pemindahan Ibukota Negara Republik Indonesia Dalam Perspektif Hukum Pemerintahan}, year={2021}, url={http://repository.unmuhjember.ac.id/12157/}, abstract={Mengenai rencana pemindahan ibukota negara Indonesia dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur telah diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Hal ini menjadi fokus utama agar segera dilaksanakan, akan tetapi keputusan ini tentu memiliki konsekuensi hukum. Dalam hal pemindahan ibukota, Presiden tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak tanpa persetujuan lembaga lainnya. Presiden hanya memiliki kewenangan mengusulkan rencana pemindahan ibukota negara. Pada dasarnya, Indonesia tidak memiliki peraturan perundang-undangan yang secara spesifik yang mengatur mengenai ibukota negara. Keyword : Pemindahan Ibukota, Presiden, DKI Jakarta, Kalimantan.} }