@thesis{thesis, author={Abu Bakar Umar Syeh}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LESSEE TERKAIT PENARIKAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH DEBT COLLECTOR (STUDI KASUS PUTUSAN NO.1052/PID.SUS/2021/PN.DPS)}, year={2022}, url={http://repository.unmuhjember.ac.id/14232/}, abstract={Debt collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit, dimana penagihan tersebut hanya dapat dilakukan apabila kualitas tagihan kredit dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan atau macet. Debt Collector bukanlah berstatus sebagai karyawan perusahaan, tetapi pihak diluar perusahaan yang diberi kuasa berupa kontrak kerja untuk bekerja atas nama leasing dalam menangani konsumen yang mengalami gagal bayar atau kredit macet. Terkait dengan adanya kasus kredit macet yang menyebabkan debitur wanprestasi, perusahaan pembiayaan konsumen bertindak mengirimkan surat peringatan (somasi) beberapa kali pada pihak debitur. Namun apabila surat peringatan tersebut tidak dihiraukan oleh debitur, maka perusahaan pembiayaan akan mengambil atau menyita barang tersebut dengan bantuan Debt Collector. Seperti halnya contoh kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1052/Pid.Sus/2021/PN.Dps. Pada prinsipnya perlu ada penegakan hukum terhadap adanya penarikan paksa atau perampasan terhadap kendaraan bermotor milik lessee oleh leasing melalui debt collector dalam perspektif hukum perdata sehingga mencerminkan kepastian hukum.} }