@thesis{thesis, author={Adji Ardi Bagus Suryawan}, title ={TUGAS DAN KEWENANGAN KORLANTAS MENURUT PERATURAN KAPOLRI NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IJIN MENGEMUDI}, year={2021}, url={http://repository.unsimar.ac.id/1333/}, abstract={Beberapa fungsi Kepolisian tersebut di atas, memiliki hubungan yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya, sebagaimana Polri memiliki tugas pokok sesuai yang tertuang dalam UU No. 2 tahun 2002 pasal 13 adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta melaksanakan penegakan hukum. Implementasi melaksanakan tugas pokok tersebut diorientasikan guna membangun Polri yang kuat dan berwibawa yang diselaraskan dengan agenda pembangunan nasional yang memuat Visi, Misi, Strategi pokok pembangunan, serta sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum ketentuan penebitan dan penandaan Surat Ijin Mengemudi (SIM) menurut peraturan Kapolri dan untuk mengetahui penerapan sanksi bagi pelanggar rambu lalu lintas terhadap pengemudi yang memiliki SIM. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach atau pendekatan perundang-undangan serta menggunakan conceptual approach atau pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah Ketentuan dalam penerbitan dan penandaan Surat Ijin Mengemudi diatur secara jelas dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Ijin Mengemudi, dimana diatur bahwa untuk mendapatkan SIM maka masyarakat harus mengikuti sejumlah prosedur yang ditetapkan oleh aturan yang ada. Pidana denda adalah merupakan pidana yang paling sering diberikan bagi pelanggar rambu lalu lintas selain sanksi tilang dimana pidana denda merupakan pemberian sejumlah uang tertentu sebagai ganti kerugian atas pelanggaran yang dilakukan.} }