@thesis{thesis, author={Baretha Eliezer}, title ={TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN DANA DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA}, year={2021}, url={http://repository.unsimar.ac.id/1340/}, abstract={Sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, Desa mempunyai lembaga-lembaga politik, ekonomi, peradilan, sosial budaya, dan hankam yang dikembangkan sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik lahir maupun batin. Kemudian untuk menunjang kelangsungan hidup kesatuan masyarakat hukum tersebut, Desa mempunyai kekayaan yang diatur sesuai dengan sistem kelembagaan yang dikembangkan sendiri, yaitu mempunyai wilayah yang hanya masyarakat Desa yang bersangkutan boleh mengatur dan mengurus urusannya. Orang-orang luar yang tidak berkepentingan, tidak boleh ikut campur mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang bersangkutan Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah Aturan Perundang-undangan di Indonesia mengatur tentang Pengelolaan Dana Desa ? (2) Bagaimanakah Bentuk Pengelolaan Dan Pengawasan Terhadap Penyalahgunaan Dana Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ? Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Hukum Normatif. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan Undang-undang dan pendekatan konseptual, dimana dengan pendekatan tersebut peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai masalah yang sedang diteliti Bentuk Pengelolaan Dan Pengawasan Terhadap Penyalahgunaan Dana Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang menjelaskan bahwa Keuangan Desa dikelola berdasarkan praktik-praktik pemerintahan yang baik. Asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dipegang oleh Kepala Desa. Namun demikian dalam pelaksanaannya, kekuasaan tersebut sebagian dikuasakan kepada perangkat desa sehingga pelaksanaan pengelolaan keuangan dilaksanakan secara bersama-sama oleh Kepala Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa. Pengawasan dana desa dilakukan oleh masyarakat melalui BPD dan pemerintah di atasnya, yaitu pemerintah kabupaten/kota, agar masyarakat tidak khawatir dengan potensi penyimpangan dana triliunan rupiah ini sebab setiap tahun akan dilakukan pengawasan.} }