@thesis{thesis, author={Tagunu Ham Watudea}, title ={KEWENANGAN POLRI MELAKSANAKAN PENERTIBAN PERTAMBANGAN TANPA IJIN}, year={2021}, url={http://repository.unsimar.ac.id/1343/}, abstract={Indonesia merupakan negara yang kaya akan bahan galian (tambang), yang meliputi emas, perak, tembaga, minyak dan gas bumi, batu bara dan lain-lain. Bahan galian tersebut dikuasai oleh negara, hak penguasaaan negara berisi wewenang untuk mengatur, mengurus dan mengawasi pengelolaan atau pengusahaan bahan galian, serta berisi kewajiban untuk mempergunakan nya sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, penguasaan oleh negara dilaksanakan oleh pemerintah pertambangan memiliki kewajiban untuk memperoleh izin usaha pertambangan untuk dapat melaksanakan izin usahanya. Izin tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah sesuai dengan wilayah yang ditentukan dalam izin tersebut. Dalam hal ini setiap perusahaan hanya dapat mengantongi satu Izin Usaha Pertambangan saja. Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penertiban pertambang ijin menurut aturan perundang undangan serta untuk mengetahui kendala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menertibkan pertambangan tanpa ijin. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach atau pendekatan perundang-undangan serta menggunakan conceptual approach atau pendekatan konseptual. Kewenangan Polri dalam undang undang sangat jelas telah ditentukan bahwa lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dalam bidang pertambangan. Kewenangan polri yang dapat dilakukan mulai dari kewenangan yang bersifat prefentif maupun kewenangan yang bersifat represif atau penegakan hukum secara tegas. Dalam penegakan hukum terhadap pertambangan secara illegal ditemukan kendala dilapangan antara lain yaitu kuantitas dan kualitas anggota penyidik, selain itu keterbatasan jumlah personil polri yang akan melakukan pengawasan pertambangan secara illegal begitu sedikit, kendala geografi, persoalan perekonomian dari masyarakat, faktor kebudayaan.} }