@thesis{thesis, author={Setiawan Moh. Indra}, title ={TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN ASIMILASI RUMAH BAGI NARAPIDANA DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN COVID 19 MENURUT PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 32 TAHUN 2020}, year={2021}, url={http://repository.unsimar.ac.id/1359/}, abstract={Kebijakan untuk pembebasan narapidana sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran virus corona adala merupakan kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peristiwa tersebut dilandaskan pada kekhawatiran pemerintah akan penyebaran virus corona di dalam lapas. Overcrowded atau kelebihan kapasitas penghuni dalam lapas telah menunjukkan suatu kekhawatiran bahwa hal tersebut bukan hal yang dapat dipermainkan.. Yang menjadi titik permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah Pengaturan Tentang Asimilasi Rumah bagi Narapidana Menurut Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 ? (2) Bagaimanakah Pelaksanaan Dan Syarat-Syarat pemberian Asimilasi Rumah bagi Narapidana dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan covid 19 ? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan yakni pendekatan yang dilakukan dengan menelaah Undang-undang serta regulasi yang erat kaitannya dengan masalah hukum yang dihadapi. Selain itu penulis juga menggunakan metode pendekatan konseptual, yakni dengan menggunakan pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang yang relevan dengan masalah Pemberian Asimilasi Rumah Bagi Narapidana Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Covid 19 Menurut Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Ketentuan Hukum Tentang Asimilasi Rumah bagi Narapidana Menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 32 Tahun 2020 disebutkan bahwa Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam menekan laju penularan Covid-19 yaitu dengan mengeluarkan kebijakan berupa pemberian asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020. Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang bahwa hampir semua lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di tanah air kelebihan kapasitas, sehingga rentan dengan ancaman pandemi Covid-19.} }