@thesis{thesis, author={Makaruru Multazam}, title ={PEMBATASAN MASA STUDI DI LEMBAGA PENDIDIKAN TINGGI DI TINJAU DALAM PERESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM)}, year={2021}, url={http://repository.unsimar.ac.id/1419/}, abstract={Pendidikan merupakan salah satu faktor penting bagi majunya peradaban suatu negara. sehingga sudah menjadi kebutuhan yang mendasar untuk kemajuan suatu masyarakat atau negara. Tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui ketentuan yang mengatur tentang pembatasan masa studi di perguruan tinggi. Metode penelitian Yurudis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustakaan. Penelitian ini bisa disebut dengan penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Metode pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan undang-undang (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi memberikan pembatasan untuk masa studi diantaranya adalah paling lama 2 (dua) tahun akademik untuk program diploma satu, paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program diploma dua, paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program diploma tiga, paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana, atau program diploma empat/sarjana terapan, paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister, program magister terapan, atau program spesialis, setelah menyelesaikan program sarjana, atau diploma empat/sarjana terapan atau paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program doktor, program doktor terapan, atau program subspesialis, setelah menyelesaikan program magister, program magister terapan, atau program spesialis.} }