@thesis{thesis, author={Gosal Dessy Putri Andelin}, title ={TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN HUKUMAN BAGI PELAKU PENYEBAR VIDEO ASUSILA}, year={2022}, url={https://repository.unsimar.ac.id/1677/}, abstract={Perkembangan industri media informasi ini berkembang sangat pesat. Bahkan terkesan belum dapat dikontrol dengan baik. Perkembangan ini tetap terjadi seiring dengan perkembangan manusia. Jaringan internet merupakan salah satu sumber informasi terpopuler saat ini. Jaringan internet tidak dapat di pungkiri mempunyai dampak positif serta dampak negatif yang begitu banyak. Di satu sisi memberikan kontribusi akan peningkatan kesejahteraan, kemajuan manusia namun di sisi lain menjadi sarana untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Teknologi informasi dan media komunikasi juga mengubah pola hidup serta perilaku manusia secara global dan menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless). Salah satunya yaitu memunculkan modus di bidang kejahatan baru yaitu bidang siber. Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini: 1. Untuk mengetahui tentang Pengaturan Hukum Tentang Sanksi Terhadap Pelaku Penyebar Video Asusila. 2. Untuk mengetahui Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Penyebar Video Asusila. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach atau pendekatan perundang-undangan Larangan membuat dan menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi atau asusila seperti persetubuhan atau persenggamaan diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a. Ketika video tersebut kemudian tersebar dan ditonton banyak orang, maka pelaku pembuat dan penyebar video dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 29 UndangUndang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah). Kemudian bagaimana dengan seseorang yang ikut menyebarkan video yang bermuatan pornografi tersebut. Selain dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.} }