@thesis{thesis, author={Moula Jenner Gary}, title ={PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PELAKSANAAN DIVERSI PADA PERKARA ANAK NOMOR 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pso}, year={2023}, url={https://repository.unsimar.ac.id/1933/}, abstract={Sistem Peradilan Pidana Anak yang berlaku sekarang mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012, dalam mekanisme prosesnya tetap harus melalui proses formal layaknya orang dewasa dengan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian, proses penuntutan oleh kejaksaan dan persidangan di pengadilan. Proses formal yang panjang inilah melahirkan beberapa pemikiran baik dari kalangan ilmuan maupun aparat penegak hukum untuk mencari alternatif penanganan yang terbaik untuk anak dengan semaksimal mungkin menjauhkan anak dari sistem peradilan formal. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1.Bagaimanakah pengaturan hukum di Indonesia tentang diversi pada perkara anak?2.Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penerapan diversi terhadap pelaku anak dalam perkara nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pso? Di dalam Penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini dilakukan terhadap bahan-bahan hukum dan peraturan tertulis, buku, literatur dan tulisan-tulisan yang relevan dengan skripsi ini. Pengaturan mengenai pelaksanaan diversi bagi anak yang berhadapan dengan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan pidana anak, dimana pelaksanaan diversi sudah dimulai dari tingkat penyidikan. Pertimbangan Hakim dalam penerapan diversi dalam perkara Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pso bahwa hakim dengan memperhatikan ketentuan Pasal 52 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta menimbang bahwa dari kesepakatan Diversi tanggal 13 Februari 2023 ternyata anak dan korban telah melakukan Mediasi/Konsiliasi/Musyawarah sehingga tercapai kesepakatan antara korban dan keluarga anak.} }