@thesis{thesis, author={PAKARTI Shinta Dian}, title ={Kajian yuridis terhadap penerapan pasal 7 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (Studi Putusan Nomor : 02/BPSK-PBG/Put-Arbitrase/III/2017)}, year={2017}, url={http://repository.unsoed.ac.id/113/}, abstract={Kemajuan di bidang tekhnologi telah memacu perusahaan untuk menghasilkan barang yang semakin canggih dan beragam. Kondisi ini mendorong masyarakat (konsumen) tergiur memilikinya meskipun dana yang dimiliki tidak mencukupi. Melalui pembiayaan konsumen, masyarakat akan mudah memenuhi kebutuhannya. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan dalam Pasal 1 angka (7) menyebutkan Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran secara angsuran. Dalam pelaksanaan kegiatan pembiayaan konsumen sering kali terjadi perselisihan, tak jarang pelaku usaha kurang memperhatikan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perselisihan ini termasuk sengketa konsumen,yang dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang merupakan lembaga penyelesaian nonlitigasi (tidak melalui pengadilan). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Pasal 7 UUPK dalam Putusan Nomor :02/BPSK-PBG/Put-Arbitrase/III/2017.Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur, dokumen serta arsip resmi, yaitu dengan menginventarisasikan data-data tersebut kemudian disajikan dalam uraian sitematis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam Putusan Nomor : 02/BPSK-PBG/Put-Arbitrase/III/2017 dapat diketahui bahwa penerapan Pasal 7 UUPK, secara keseluruhan sudah tepat dan adil bagi kedua pihak. Hakim menyatakan bahwa Pelaku usaha telah melanggar Pasal 7 huruf (a) UUPK yaitu tidak ada itikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya, Termohon tidak berhak menahan BPKB atas nama Sdr.Saryo dan berkewajiban menyerahkan BPKB tersebut kepada Pemohon, serta Pemohon menyertakan bukti-bukti yang disyaratakan Termohon.} }