@thesis{thesis, author={RAMADHANNINGTYAS Brilian Dini}, title ={Penolakan Justice Collaborator Wahyu Setiawan Dalam Kasus Suap Harun Masiku}, year={2021}, url={http://repository.unsoed.ac.id/11428/}, abstract={Tindak pidana korupsi di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya, hal ini menyebabkan kerugian negara semakin besar. Pengungkapan tindak pidana korupsi harus dilakukan, namun karena korupsi merupakan salah satu tindak pidana terorganisir hal ini menjadi alasan sulitnya tindak pidana korupsi diungkap. Terdapat salah satu cara pengungkapan tindak pidana korupsi, yaitu dengan bantuan dari pelakunya atau dengan adanya justice collaborator. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah bahan pustaka (data sekunder) yang ada. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif yaitu mengolah dan menafsirkan berdasarkan pada putusan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian ini dilakukan berdasarkan Putusan Nomor: 28/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst yang memperoleh hasil sebagai berikut: Majelis Hakim sudah benar dan tepat dalam memutuskan penolakan permohonan status justice collaborator yang diajukan oleh Wahyu Setiawan. Alasan penolakan permohonan tersebut adalah tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011.} }