@thesis{thesis, author={Nugroho Sofyan}, title ={REKONSTRUKSI KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF YANG BERKEADILAN DAN BERKEPASTIAN HUKUM (Studi Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Di Kepolisian Negara Republik Indonesia)}, year={2024}, url={http://repository.untagsmg.ac.id/1338/}, abstract={Kebijakan penanggulangan kejahatan melalui keadilan restoratif yang berkeadilan dan berkepastian hukum yang dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui kebijakan Penal dan kebijakan Non-Penal. Kebijakan Penal fungsi penegakan hukum oleh penyidik kegiatan penerapan hukum pidana (criminal law application) dan kebijakan Non-Penal fungsi preemtif oleh Bhabinkamtibmas kegiatan mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media masa (Influencing views of society on crime and punishment) dan fungsi preventif oleh Unit Patroli Samapta kegiatan Pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment). Fokus studi kebijakan penanggulangan kejahatan di tinjau dari tiga aspek yaitu filosofis, sosiologis dan yuridis dengan rumusan masalah adalah: 1).Bagaimana pengaturan kebijakan penanggulangan kejahatan di Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui keadilan restoratif yang berkeadilan dan berkepastian hukum?, 2).Mengapa pelaksanaan kebijakan penanggulangan kejahatan di Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui keadilan restoratif belum berkeadilan dan berkepastian hukum?, 3).Bagaimana rekonstruksi kebijakan penanggulangan kejahatan di Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui keadilan restoratif yang berkeadilan dan berkepastian hukum? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris (sosio legal) dengan paradigma Post Positivisme. Lokasi penelitian sampel di Mabes Polri, Polda Jateng dan jajaran. Data primer diperoleh langsung narasumber dengan melakukan wawancara, focus group discussion, dan observasi. Data sekunder diperoleh dengan melakukan studi pustaka dan studi dokumenter. Analisis hasil penelitian menggunakan analisis Kualitatif, tehnik validasi data menggunakan derajat kepercayaan melalui triangulasi, kecukupan referensial dan kajian kasus. Berdasarkan hasil penelitian dan rumusan masalah maka dapat di simpulkan: 1). Pengaturan kebijakan dari aspek filosofis berupa Pancasila telah digunakan sebagai dasar ideologi, nilai-nilai, prinsip dalam penyusunan perundang-undangan dan peraturan yang berkaitan dengan keadilan restoratif, aspek sosiologis berupa mekanisme penanggulangan kejahatan melalui keadilan restoratif dengan kebijakan penal dan kebijakan non-penal belum secara maksimal dilaksanakan, dan aspek yuridis berupa perundang-undangan dan peraturan terkait keadilan restoratif secara tersurat belum secara tegas mencerminkan keadilan restoratif, 2). Pelaksanaan kebijakan penangulangan kejahatan melalui keadilan restoratif di Polri belum berkeadilan dan belum berkepastian hukum karena produk administrasi keadilan restoratif belum mendapatkan penetapan dari pengadilan, 3). Rekonstruksi kebijakan penanggulangan kejahatan melalui keadilan restoratif dengan dibuatkan Undang-Undang yang memayungi dalam sistem peradilan pidana, tidak dibuat secara terpisah (fragmented) dan membuka ruang penyelesaian untuk dilakukan keadilan restoratif sebagai bagian dari proses sistem peradilan pidana. ============================================================ Crime prevention policies through restorative justice that is fair and certain of law implemented by the Indonesian National Police through penal policies and non-penal policies. Penal policy law enforcement function by investigators criminal law application activities and non-penal policy preemptive function by Bhabinkamtibmas activities influencing public views on crime and punishment through the mass media (Influencing views of society on crime and punishment) and preventive function by the Samapta Patrol Unit prevention activities without punishment (prevention without punishment). The focus of the study of crime prevention policies is reviewed from three aspects, namely philosophical, sociological and legal with the formulation of the problem being: 1). How is the regulation of crime prevention policies in the Republic of Indonesia National Police through restorative justice that is just and has legal certainty?, 2). Why is the implementation of crime prevention policies in the Republic of Indonesia National Police through restorative justice not yet just and has legal certainty?, 3). How is the reconstruction of crime prevention policies in the Republic of Indonesia National Police through restorative justice that is just and has legal certainty? The research method used is empirical juridical (socio-legal) with the Post Positivism paradigm. The sample research location is at the National Police Headquarters, Central Java Regional Police and ranks. Primary data is obtained directly from sources by conducting interviews, focus group discussions, and observations. Secondary data is obtained by conducting literature studies and documentary studies. Analysis of research results using Qualitative analysis, data validation techniques using degrees of trust through triangulation, referential adequacy and case studies. Based on the research results and problem formulation, it can be concluded:} }