A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
@thesis{thesis,
author={MOH and SHOFA },
title ={ANALISIS PRAKTIK KERJASAMA BAGI HASIL ANTARA PENYEWA STAN MAKANAN DENGAN PENGELOLA GO FUN BOJONEGORO THEME PARK MENURUT PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH},
year={2017},
url={https://repository.unugiri.ac.id/id/eprint/33/},
abstract={Go Fun Bojonegoro Theme Park adalah wisata bermain keluarga terbesar di Bojonegoro. Kebanyakan tempat wisata pasti di dalamnya terdapat berbagai macam produk yang diperjual-belikan kepada pengunjung yang datang. Untuk itu, pengelola Go Fun Bojonegoro membuka kesempatan kepada seluruh warga Bojonegoro yang berminat untuk menyewa stan untuk diajak kerja sama dengan cara menjual barang dagangan mereka. Dalam penyewaan stan makanan berat yang ada di Go Fun Bojonegoro memiliki kontrak perjanjian yang berbeda dengan stan yang lainnya karena ada tambahan akad lagi yaitu kerjasama bagi hasil dengan cara menaikkan harga jual makanan sebesar 20% dari harga jual yang ditetapkan oleh penyewa. Rumusan masalah dari penelitian ini meliputi bagaimana praktik kerja sama bagi hasil antara penyewa stan makanan dengan pengelola Go Fun Bojonegoro dan bagaimana analisis pelaksanaan kerja sama bagi hasil antara penyewa stan makanan dan pengelola Go Fun Bojonegoro menurut perspektif hukum ekonomi syariah. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan praktik kerja sama bagi hasil antara penyewa stan makanan dan pengelola Go Fun Bojonegoro dan menjelaskan analisis pelaksanaan kerja sama bagi hasil antara penyewa stan makanan dan pengelola Go Fun Bojonegoro menurut perspektif hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian ini adalah field research dengan mengambil lokasi di Go Fun Bojonegoro. Sumber data dalam penelitian ini berupa sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara sedangkan sumber data sekunder diperoleh melalui buku-buku, kitab fikih, dan internet. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara observasi, wawancara, studi pustaka dan dokumentasi yang kemudian dianalisis menggunakan analisis deskriptif deduktif menggunakan teori akad, ijarah dan musyarakah Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa praktik bagi hasil antara penyewa stan makanan dengan pengelola Go Fun Bojonegoro memiliki perjanjian yang berbeda dengan stan lainnya, karena penyewaan stan makanan di Go Fun Bojonegoro memiliki sejumlah rincian pembayaran yang paling banyak. Pengelola Go Fun Bojonegoro membebaskan biaya sewa stan dan menggantinya dengan sistem bagi hasil yaitu dengan cara menaikkan harga jual makanan sebesar 20% dari harga jual yang ditetapkan oleh penyewa dengan nisbah 80:20. Ditinjau dari perspektif hukum ekenomi syariah terdapat tiga teori, yaitu akad, ijarah dan musyarakah. Teori akad menjelaskan tentang kerjasama bagi hasil antara penyewa stan dan pengelola Go Fun Bojonegoro, praktik ijarah menjelaskan bahwa penyewa diwajibkan untuk membayar upah berupa biaya air, biaya listrik, biaya kebersihan, biaya keamanan, dan uang bagi hasil. Sedangkan praktik musyarakah menjelaskan kesepakatan bersama tentang penambahan harga jual makanan sebesar 20% dari harga jual yang telah ditetapkan oleh penyewa stan dengan nisbah 80:20. dengan keuntungan dan resiko ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Dari ketiga akad tersebut sudah dianggap sah menurut hukum ekonomi syariah karena sudah memenuhi syarat dan rukun akad, ijarah dan musyarakah. Saran dari penelitian ini diharapkan kepada pengelola tempat wisata untuk tidak mensyaratkan penjualan barang dengan harga yang terlalu tinggi, dan kepada para pedagang diharapkan untuk lebih memperhatikan etika dalam berjualan dan kemaslahatan para pembeli.}
}